PengertianHukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
dalamarti luas dan hubungan manusiawi dalam arti sempit: 1). Hubungan. manusiawi. dalam. arti. luas. Hubungan manusiawi dalam arti luas adalah interaksi antara seseorang dengan orang lain dalam segala situasi dan dalam semua bidang kehidupan. Jadi, hubungan manusiawi dilakukan dimana saja; bisa dilakukan dirumah, dijalan, didalam kendaraan umum
Karenaitu, pengembangan administrasi hukum dan sistem hukum dapat disebut sebagai agenda penting yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut di atas. Dalam arti luas, 'the administration of law' itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit.
undangundang. Dalam pengertian ini pemerintah hanya berfungsi sebagai badan eksekutif atau bestuurs. Dan pengertian pemerintah dalam arti luas adalah semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik kekuasaan eksekutif dan yudikatif seperti teori tria politika 8 Muchan, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty
Administrasidalam arti sempit jabarkan sebagai pemerintahan, termasuk tiap pengaturan secara sistematis serta penentuan fakta dan ditulis dengan tujuan memperoleh pandangan yang komprehensif dan keterkaitan antara fakta dengan fakta lain. Definisi administrasi secara luas diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Administrasidalam arti luas berasal dari kata Administration (bahasa Inggris) yang dikemukakan beberapa ahli dan dikutip oleh Handayaningrat (2002:2) administrasi dalam arti luas yaitu Administration is a process common to all group effort, public or provate, civil or military, large scale or small scale
Adadua pengertian administrasi, yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan tujuan untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam satu hubungan satu
GUjO. aa7967125v.pages.dev/299aa7967125v.pages.dev/339aa7967125v.pages.dev/362aa7967125v.pages.dev/328aa7967125v.pages.dev/341aa7967125v.pages.dev/107aa7967125v.pages.dev/143aa7967125v.pages.dev/238aa7967125v.pages.dev/144
berilah pengertian administrasi dalam arti sempit dan arti luas